Pengajuan hki

LPPM STT Terpadu Nurul Fikri

Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, dan simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

Jenis dan pendaftaran HKI dapat dilihat lebih lengkap pada Modul berikut

 

  1.  File contoh ciptaan:
    • Program Komputer: Dokumen user guide dan source code dalam satu file 
    • Buku: Dokumen buku yang diterbitkan
    • HKI lainnya : file yang menunjukkan dokumen hak cipta
  2. Dokumen contoh ciptaan maksimal 20 MB dalam format .pdf
  3. Scan KTP seluruh pencipta
  4. Mengisi form berupa:
    • Jenis permohonan
    • Judul ciptaan 
    • Uraian singkat ciptaan
    • Tanggal pertama kali ciptaan diumumkan
    • Negara pertama kali ciptaan diumumkan
    • Kota pertama kali ciptaan diumumkan
  1. Surat Pernyataan, dapat diakses disini
  2. Surat Pengalihan Hak Cipta, dapat diakses disini
  3. NPWP Perguruan Tinggi (disiapkan oleh LPPM STTNF)
  4. Akta Pendirian (disiapkan oleh LPPM STTNF)

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 

STT Terpadu Nurul Fikri

Company

About Us

Contact Us

Products

Services

Blog

Features

Analytics

Engagement

Builder

Publisher

Alamat

Jl. Situ Indah 116, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat

© 2024 made with ❤️️ by LPPM STT Terpadu Nurul Fikri