Apa itu HKI?
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) adalah pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
Dari karya-karya ini, kita dapat mengetahui gambaran pertumbuhan ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga teknologi yang sangat besar artinya bagi peningkatan peradaban dan martabat manusia.
Hak Cipta
Melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (seperti buku, program komputer, dll).
Hak Kekayaan Industri
Meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dll.
Syarat Pengajuan HKI
1. File Contoh Ciptaan
Penting: Dokumen contoh ciptaan maksimal 20 MB dalam format .pdf
- Program Komputer: Dokumen user guide dan source code (jadikan dalam satu file).
- Buku: Dokumen buku yang diterbitkan.
- HKI Lainnya: File yang menunjukkan dokumen hak cipta.
2. Identitas Pencipta
- Scan KTP seluruh pencipta (pastikan jelas dan terbaca).
3. Mengisi Formulir Data
Siapkan data-data berikut untuk diisikan pada form permohonan:
Template & Dokumen Pendukung
Unduh template berikut untuk melengkapi persyaratan pengajuan HKI Anda.
-
Penelitian
-
Pengabdian Kepada Masyarakat
-
Publikasi