Skip to main content
Daftar Isi
Print

Apa itu HKI?

Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) adalah pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

Dari karya-karya ini, kita dapat mengetahui gambaran pertumbuhan ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga teknologi yang sangat besar artinya bagi peningkatan peradaban dan martabat manusia.

Hak Cipta

Melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (seperti buku, program komputer, dll).

Hak Kekayaan Industri

Meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dll.

Pelajari lebih lengkap mengenai Jenis dan Pendaftaran HKI
Lihat Modul Lengkap

Syarat Pengajuan HKI

1. File Contoh Ciptaan

Penting: Dokumen contoh ciptaan maksimal 20 MB dalam format .pdf

  • Program Komputer: Dokumen user guide dan source code (jadikan dalam satu file).
  • Buku: Dokumen buku yang diterbitkan.
  • HKI Lainnya: File yang menunjukkan dokumen hak cipta.

2. Identitas Pencipta

  • Scan KTP seluruh pencipta (pastikan jelas dan terbaca).

3. Mengisi Formulir Data

Siapkan data-data berikut untuk diisikan pada form permohonan:

Jenis permohonan
Judul ciptaan
Uraian singkat ciptaan
Tanggal pertama kali diumumkan
Negara pertama kali diumumkan
Kota pertama kali diumumkan

Template & Dokumen Pendukung

Unduh template berikut untuk melengkapi persyaratan pengajuan HKI Anda.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 

STT Terpadu Nurul Fikri

Tentang LPPM

Profil LPPM

Artikel

Berita

Pengumuman

Kontak Kami

Layanan

HKI

Jurnal

Konferensi

Seminar & Workshop

Alamat

Jl. Situ Indah 116, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat

© 2024 made with ❤️️ by LPPM STT Terpadu Nurul Fikri