Apa yang dapat kami bantu?
Daftar Isi
Print
Posted
Updated
ByLPPM STT Terpadu Nurul Fikri
Standar Kinerja Dosen Tetap
Untuk terciptanya budaya dan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di lingkungan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF), berikut adalah Standar Kinerja yang menjadi acuan untuk dipenuhi oleh seluruh Dosen Tetap ber-NIDN/NUPTK pada setiap semesternya.
Diatur berdasarkan Surat Keputusan Ketua STT-NF Nomor: 129/SK/K/STT-NF/X/2025.
Target Pengajaran & Bimbingan
Dalam setiap semester, dosen wajib memenuhi target keterlibatan proses belajar mengajar dengan rincian:
Beban Mengajar Minimal
- Dosen Non-Struktural: 4 jadwal kelas (setara dengan beban 12 SKS).
- Dosen Struktural: 1 jadwal kelas (setara dengan beban 3 SKS).
Bimbingan Akademik
Berperan aktif dalam membimbing minimal 8 mahasiswa Tugas Akhir (TA) pada setiap semesternya.
Penelitian, Pengabdian, & Pengembangan Diri
Penelitian (Min. 1x per Tahun)
Menjadi Ketua Pelaksana dalam kegiatan penelitian. Wajib melibatkan minimal 1 dosen STT-NF lainnya, dengan total keterlibatan anggota (DTPR) mencakup minimal 3 program studi yang berbeda.
Menjadi Ketua Pelaksana dalam kegiatan penelitian. Wajib melibatkan minimal 1 dosen STT-NF lainnya, dengan total keterlibatan anggota (DTPR) mencakup minimal 3 program studi yang berbeda.
Pengabdian Masyarakat / PkM (Min. 1x per Semester)
Berperan aktif dan berkontribusi sebagai Ketua Pelaksana dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Berperan aktif dan berkontribusi sebagai Ketua Pelaksana dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Pengembangan Diri (Min. 1x per Semester)
Terus meningkatkan kapasitas diri melalui program peningkatan kompetensi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi atau sertifikat kehadiran/keikutsertaan.
Terus meningkatkan kapasitas diri melalui program peningkatan kompetensi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi atau sertifikat kehadiran/keikutsertaan.
Kewajiban Luaran Penelitian per Semester
Sebagai bentuk hilirisasi Tridharma, dosen diwajibkan menghasilkan minimal satu luaran penelitian per semester. Pilih salah satu dari opsi berikut:
Opsi 1: Artikel Jurnal Ilmiah
Terbit sebagai Penulis Pertama (menggunakan afiliasi STT-NF). Penulisan wajib melibatkan minimal 1 dosen STT-NF lain, dan melibatkan DTPR lintas disiplin (minimal dari 3 prodi berbeda). Syarat jurnal:
Terbit sebagai Penulis Pertama (menggunakan afiliasi STT-NF). Penulisan wajib melibatkan minimal 1 dosen STT-NF lain, dan melibatkan DTPR lintas disiplin (minimal dari 3 prodi berbeda). Syarat jurnal:
- Untuk Asisten Ahli / Tenaga Pengajar: Publikasi pada Jurnal SINTA 4 atau Jurnal Internasional Q4 (diluar jurnal yang dikelola internal STT-NF).
- Untuk Lektor: Publikasi pada Jurnal SINTA 2 atau Jurnal Internasional Q4 (diluar jurnal yang dikelola internal STT-NF).
ATAU Pilihan Lainnya
Opsi 2: Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Menghasilkan produk HKI dari hasil kegiatan Penelitian/PkM. Anda wajib tercatat sebagai Pencipta Pertama bersama minimal 1 dosen STT-NF lain. Pencatatan hak cipta wajib mencantumkan STT-NF sebagai pemegang hak.
Menghasilkan produk HKI dari hasil kegiatan Penelitian/PkM. Anda wajib tercatat sebagai Pencipta Pertama bersama minimal 1 dosen STT-NF lain. Pencatatan hak cipta wajib mencantumkan STT-NF sebagai pemegang hak.
Apresiasi, Insentif, & Administrasi
Pemberian Insentif Kinerja
Sebagai bentuk apresiasi, institusi akan mencairkan insentif kinerja per semester kepada dosen yang berhasil memenuhi seluruh target di atas. Harap diingat: Pengakuan 1 luaran hanya berlaku untuk 1 orang dosen dalam 1 semester (tidak dapat diklaim silang antar dosen atau diklaim berulang).
Sebagai bentuk apresiasi, institusi akan mencairkan insentif kinerja per semester kepada dosen yang berhasil memenuhi seluruh target di atas. Harap diingat: Pengakuan 1 luaran hanya berlaku untuk 1 orang dosen dalam 1 semester (tidak dapat diklaim silang antar dosen atau diklaim berulang).
Tabungan Kinerja: Jika Anda memiliki kelebihan luaran penelitian pada semester berjalan, luaran tersebut dapat disimpan/diakui untuk memenuhi syarat kinerja Anda pada 1 semester berikutnya.
Dukungan Dana: Lembaga menyediakan bantuan pendanaan untuk kegiatan PkM, biaya seminar, hingga biaya publikasi jurnal (berlaku apabila kegiatan tersebut tidak dibiayai oleh hibah/sponsor pihak lain).
Kepatuhan Administrasi: Seluruh bentuk pelaporan dan bukti dokumentasi diatur oleh LPPM STT-NF. Kelengkapan administrasi ini merupakan syarat mutlak sebelum insentif kinerja Anda diproses.
Pelaporan & Penyerahan Bukti Kinerja
Ajukan Bukti Kinerja
-
Penelitian
-
Pengabdian Kepada Masyarakat
-
Publikasi