Standar Kinerja Kelompok Keahlian (KK)
Sebagai upaya untuk menumbuhkan sinergi, budaya, dan mutu Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri (STT-NF), dibentuk Kelompok Keahlian (KK). Setiap Kelompok Keahlian diharapkan mampu memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan pada setiap semesternya.
Indikator Kinerja KK per Semester
Agar sebuah Kelompok Keahlian (KK) diakui kinerjanya pada semester berjalan, KK tersebut wajib memenuhi seluruh poin indikator berikut:
Memiliki minimal 3 dosen anggota aktif. KK wajib menyelenggarakan pertemuan rutin minimal 1 kali per bulan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 dosen anggota.
KK wajib membantu Program Studi dalam mengoordinasikan dosen untuk:
- Melengkapi dan memperbarui Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang terkait dengan bidang KK.
- Membimbing mahasiswa dalam berbagai kompetisi yang terkait dengan bidang keilmuan KK (saat dibutuhkan).
KK harus membina minimal 3 dosen anggotanya untuk menyelesaikan 3 topik penelitian terkait bidang KK. Setiap topik penelitian wajib memenuhi syarat berikut:
- Kolaborasi Dosen: Melibatkan minimal 2 dosen STT-NF dari 2 Program Studi yang berbeda.
- Keterlibatan Mahasiswa: Melibatkan minimal 2 mahasiswa STT-NF dari 2 Program Studi yang berbeda.
- Kewajiban Luaran: Menghasilkan minimal 1 publikasi ilmiah (Jurnal Nasional Terakreditasi minimal SINTA 6 ATAU Jurnal Internasional minimal Q4 di luar jurnal milik internal STT-NF).
- Syarat Kepenulisan: Dosen anggota KK bersama dosen lintas prodi wajib berkedudukan sebagai Penulis Pertama dan Penulis Kedua dengan afiliasi STT-NF dan judul artikel terkait bidang KK.
Fasilitas & Dukungan Institusi
Lembaga akan memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kelompok Keahlian yang berhasil memenuhi standar kinerja di atas melalui:
Alokasi Laboratorium
Diberikan kepada 3 Kelompok Keahlian (KK) yang lebih dahulu terbukti memenuhi standar kinerja. Evaluasi dan penetapan alokasi ini akan ditinjau ulang oleh LPPM STT-NF setiap semesternya.
Dana Sarana Lab
Setiap semester, KK yang memenuhi syarat kinerja berhak mendapatkan suntikan dana. Dana ini difokuskan untuk pengadaan aset tetap laboratorium (berstatus milik institusi STT-NF).
Pengakuan 1 (satu) luaran kinerja hanya berlaku untuk 1 KK dalam 1 semester. Luaran yang sudah digunakan tidak dapat diklaim silang untuk pemenuhan kinerja KK lain, ataupun diajukan kembali pada semester berikutnya.
Administrasi & Format Pengajuan
Segala bentuk laporan, dokumentasi kegiatan (seperti notulensi rapat bulanan), serta kelengkapan administrasi lainnya ditentukan dan diatur oleh LPPM STT-NF. Kelengkapan administrasi ini merupakan syarat mutlak agar standar kinerja KK dapat diakui.
Template Laporan Kinerja KK
Format Dokumen (.docx)
-
Penelitian
-
Pengabdian Kepada Masyarakat
-
Publikasi